Jumat, 19 Oktober 2018

LEMBAGA AUDIT NEGARA INDONESIA

Hari ini telah banyak contoh lembaga audit negara di dunia yang secara pro-aktif menyesuaikan perannya dengan membangun interaksi dengan masyarakatnya. Namun sayangnya, di tengah-tengah tren dunia tersebut, dua lembaga audit publik di Indonesia, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dapat dikatakan masih berada pada wilayah tradisionalnya dan belum berada di garis depan dalam membangun interaksi dengan warga negara. Kendati beberapa upaya interaksi mulai dilakukan seperti di BPKP yang sudah mengoperasikan sistem whistleblower, yang memungkinkan warga untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang oleh staf BPKP. Tapi di luar upaya tersebut, sebenarnya BPK dan BPKP masih memiliki area yang sangat luas terbuka untuk juga bisa ikut mempromosikan pengawasan warga dan budaya integritas melalui keterlibatan publik. Oleh karena itu BPK dan BPKP nampaknya perlu untuk mulai mengeksplorasi bagaimana keterlibatan masyarakat dapat berkontribusi mempromosikan pengawasan warga (melalui, misalnya, keterlibatan publik dalam penilaian risiko dan audit) serta juga mempromosikan budaya integritas secara lebih umum.

Saat ini di berbagai belahan dunia, terdapat tren dimana Lembaga Audit Tertinggi atau sering disebut dengan istilah Supreme Audit Institutions (SAI) secara perlahan tapi pasti mulai bergerak di luar peran tradisional mereka dalam mengawasi penggunaan rekening publik. Perluasan upaya pengawasan oleh lembaga audit negara di negara-negara lain ini sejalan dengan adanya transformasi yang lebih luas dalam peran pemerintah dan peningkatan interaksi pemerintah dengan warga-nya. Peran lembaga audit negara kini juga mulai terlibat di dalam siklus perumusan kebijakan publik dengan berperan di dalam memberikan konsultansi mengenai pengelolaan anggaran yang baik. Tentunya konsultasi yang diberikan didasarkan kepada laporan hasil audit tahunan dan ulasan strategis multi-tahunan.

Lembaga audit negara di berbagai dunia mulai menyadari potensi yang sangat besar dari partisipasi warga terhadap proses pengawasan pengelolaan anggaran. Dengan misi bersama untuk meningkatkan akuntabilitas dan kualitas tata kelola pemerintahan, potensi ini sangat saying jika tidak dimanfaatkan oleh lembaga audit negara. Salah satu contoh yang patut diperhatikan adalah keanehan yang ditemukan oleh BPK RI pada Anggaran Darurat Pasca-Tsunami di Aceh tahun 2006 yang mencapai 650 juta US Dollar. Kolaborasi yang baik di antara masyarakat dan BPK RI, membantu keduanya untuk dapat menghadirkan informasi yang akurat dalam menemukan dan mengekspos masalah tersebut. Contoh tersebut menunjukan bagaimana masyarakat sebagai penerima manfaat dari lembaga audit negara, juga sebenarnya merupakan pemangku kepentingan utama sekaligus mitra utama dari lembaga audit negara.

Salah satu prakteknya, adalah dengan kerjasama yang bersifat dua arah di antara lembaga audit negara dan masyarakat yang dapat memperkuat satu sama lain. Di satu sisi, lembaga audit negara memiliki peran penting dalam memberikan jaminan informasi tentang pengelolaan keuangan dan implementasi kebijakan yang objektif, dapat diandalkan, relevan, dan mudah dipahami. Selain itu, lembaga audit negara juga dapat mempublikasikan laporan mereka, temuan dan rekomendasi. Kedua praktek tersebut menunjukan betapa potensialnya peran lemabaga audit negara dalam memperkuat peran masyarakat dan masyarakat sipil di dalam pengawasan kinerja pemerintah, di samping juga dapat meningkatkan dampak dan visibilitas dari kinerja lembaga audit negara. Dengan begitu, lembaga audit negara dapat memperkuat dampak dari laporan audit mereka dengan membangun kelanjutan hubungan dengan pemangku kepentingan kunci lainnya seperti media, masyarakat sipil, warga, dan perwakilan legislatif yang dapat mendukung lembaga audit negara.

Di sisi lain, lembaga audit negara juga bisa mendapatkan keuntungan dari partisipasi dan informasi dari masyarakat untuk membantu kinerja mereka. Misalnya melalui proses audit sosial yang dilakukan masyarakat sipil dapat membantu lembaga audit negara di dalam memberikan informasi tambahan yang dapat melengkapi hasil auditnya. Informasi spesifik maupun masukan umum yang diterima oleh lembaga audit negara dari publik tentang penemuan auditnya dapat membantu mereka untuk fokus pada area yang menjadi perhatian utama publik. Menanggapi keluhan warga dalam perjalanan proses audit dapat memberikan indikasi dugaan penipuan dan area berisiko tinggi, dan dapat memastikan lembaga audit negara lebih responsif.

Di Indonesia, dua lembaga audit publik, BPK RI dan BPKP, belum mengambil langkah signifikan dalam melibatkan warga negara untuk mendorong akuntabilitas dan integritas. BPK RI, pertama kali didirikan pada tahun 1946, memiliki mandat untuk melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan kewengannya masing-masing. Untuk membangun hubungan dengan pemegang kepentingan, BPK RI mendirikan “Forum BPK Mendengar” untuk mendorong komunikasi aktif, mengumpulkan masukan, pemikiran, dan saran dari publik dan menguatkan kooperasi antara pemegang kepentingan. Forum ini dilaksanakan secara teratur dengan partisipasi aktif dari wakil organisasi masyarakat sipil, perjabat terpilih, media, dan representasi dari pemerintah daerah dan kementrian nasional.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibentuk pada tahun 2006 setelah mengalami perombakan struktur berdasarkan instituti audit yang sebelumnya. Keputusan Presiden No. 192/2014 membuat BPKP bertanggung jawab kepada Presiden dan memberikan tugas kendali keuangan dan pengawasan pembangunan nasional. BPKP juga bertugas untuk meningkatkan pendapatan negara serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional. Kegiatannya termasuk melakukan audit dan evaluasi pada pengumpulan dan manajemen pendapatan pajak, pendapatan negara bukan pajak, aliran pendapatan daerah, dan pembangunan nasional. Selain itu, BPKP juga bertugas untuk mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan. BPKP menerima pendanaan rutin dan dikelola secara profesional. Namun, upaya untuk membangun hubungan langsung dengan warga tetap dinilai minimal hingga kini.

STANDAR DAN PANDUAN UNTUK AUDIT SISTEM INFORMASI

1. ISACA

ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.
ISACA didirikan oleh individu yang mengenali kebutuhan untuk sumber informasi terpusat dan bimbingan dalam bidang tumbuh kontrol audit untuk sistem komputer. Hari ini, ISACA memiliki lebih dari 115.000 konstituen di seluruh dunia dan telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, termasuk di Indonesia.
• Sifat khusus audit sistem informasi, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan audit SI memerlukan standar yang berlaku secara global
• ISACA berperan untuk memberikan informasi untuk mendukung kebutuhan pengetahuan
• Dalam famework ISACA terkait, audit sistem informasi terdapat Standards, Guidelines and procedures
• Standar yang ditetapkan oleh ISACA harus diikuti oleh auditor.
• Guidelines memberikan bantuan tentang bagaimana auditor dapat menerapkan standar dalam berbagai penugasan audit.
• Prosedur memberikan contoh langkah-langkah auditor dapat mengikuti penugasan audit tertentu sehingga dapat menerapkan standar.
• Namun, IS auditor harus menggunakan pertimbangan profesional ketika menggunakan pedoman dan prosedur.

2. COSO

The Comitte of Sponsoring Organizations of the treadway commission’s (COSO) dibentuk pada tahun 1985 sebagai alinasi dari 5 (lima) organisasi professional. Organisasi tersebut terdiri dari American Accounting Association, American Instititue of Certified Public Accountants, Financial Executives International, Instititute of Management Accountants, dan The Institute of Internal Auditors. Koalisi ini didirikan untuk menyatukan pandangan dalam komunitas bisnis berkaitan dengan isu-isu seputar pelaporan keuangan yang mengandung fraud.
Secara garis besar, COSO menghadirkan suatu kerangka kerja yang integral terkait dengan definisi pengendalian intern, komponen-komponennya, dan kriteria pengendalian intern yang dapat dievaluasi. Pengendalian internal terdiri dari 5 komponen yang saling berhubungan. Komponen-komponen tersebut memberikan kerangka kerja yang efektif untuk menjelaskan dan menganalisa sistem pengendalian internal yang diimplementasikan dalam suatu organisasi. Komponen-komponen tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan pengendalian
2. Penilaian resiko
3. Aktifitas pengendalian
4. Informasi dan komunikasi
5. Pemantauan


3. ISO 1799

Menghadirkan sebuah standar untuk sistem manajemen keamanan informasi yang meliputi dokumen kebijakan keamanan informasi, alokasi keamanan informasi tanggung jawab menyediakan semua pemakai dengan pendidikan dan pelatihan di dalam keamanan informasi, mengembangkan suatu sistem untuk laporan peristiwa keamanan, memperkenalkan virus kendali, mengembangkan suatu rencana kesinambungan bisnis, mengikuti kebutuhan untuk pelindungan data, dan menetapkan prosedur untuk mentaati kebijakan keamanan.


SUMBER:
herunugroho.staff.telkomuniversity.ac.id/files/2016/08/Standar-Audit-SI.pptx
https://ccaccounting.wordpress.com/2013/10/21/jenis-jenis-audit/